Selasa, 23 April 2013

CEBONGAN DAN HAM DI INDONESIA


CEBONGAN DAN HAM DI INDONESIA
Masalah penegakan HAM dengan adanya kasus penembakan di LP Cebongan Yogyakarta ramai di bicarakan dalam berbagai forum maupun kajian hukum di Indonesia akhir-akhir ini. Tidak dapat dihindarkan bila di tengah situasi seperti itu aturan-aturan tentang HAM menjadi lahan pertarungan bagi kekuatan-kekuatan politik. Peralihan dari rezim Orde Baru yang dipandang otoriter dan represif dengan sendirinya bergerak ke arah ketakmenentuan yang tercermin di dalam arah penegakan HAM di Indonesia dewasa ini.
Penegakan HAM adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 yang semata-mata niscaya dilakukan dalam kehidupan demokrasi di Tanah Air. Karena itu pula, penegakan HAM harus semata-mata berpegang pada dasar falsafah kebangsaan kita serta konstitusi kenegaraan kita; bukan didasarkan pada kepentingan-kepentingan politik sesaat atau demi kepentingan politik pihak-pihak lain. Seperti yang digambarkan oleh Plato dalam buku Republic melalui ucapan Thrasymachus, yang mengatakan, "the just is nothing else than the advantage of the stronger." Keadilan dan hukum tiada lain adalah yang menguntungkan bagi yang paling kuat.
Demikian pula, penegakan HAM sering kali menjadi instrumen untuk memperoleh keuntungan politik dan ekonomi dengan mendesakkannya melalui pengerahan kekuatan politik dan ekonomi, baik berupa kekuatan massa, media, maupun finansial. Dalam kondisi seperti ini, penegakan HAM cenderung tidak konsisten dan bersifat selektif pada kasus-kasus yang memberikan keuntungan secara politis atau ekonomi bagi suatu kekuatan politik.
Keterpurukan hukum di Indonesia hingga sekarang meliputi tiga unsur sistem hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Lawrence Meir Friedmann, yaitu struktur (structure), substansi (substance), kultur hukum (legal culture).
1.       Struktur, yang dimaksud dengan struktur dalam sistem hukum Indonesia adalah institusi institusi penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, serta hirarki peradilan dari yang terendah (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan lain-lain) hingga yang tertinggi (Mahkamah Agung), begitu juga aparat penegak hukum yang bekerja pada institusi-institusi penegakan hukum tersebut. Problem yang terjadi berkenaan dengan struktur ini adalah belum adanya kemandirian yudisial yang menjamin resistensi institusi-institusi penegakan hukum terhadap intervensi politik dari pihak lain serta rendahnya kualitas moralitas dan integritas personal aparat penegak hukum sehingga hukum tidak dapat bekerja secara sistemik dan proporsional, termasuk dalam penegakan HAM.
2.       Substansi, yaitu aturan, norma dan pola prilaku nyata manusia yang ada dalam sistem itu atau produk produk yang dihasilkannya berupa keputusan keputusan yang mereka keluarkan dan mencakup pula hukum yang hidup (living law) dan bukan hanya aturan aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Yang menjadi problem dari substansi ini adalah kuatnya pengaruh positivisme dalam tatanan hukum di Indonesia yang memandang hukum sebagai sesuatu yang muncul dari otoritas yang berdaulat dalam bentuk undang undang dan mengabaikan sama sekali hukum diluar yang tersebut serta memandang prosedur hukum sebagai segala-galanya dalam penegakan hukum tanpa melihat apakah hal tersebut dapat mewujudkan keadilan dan kebenaran. Hal ini dapar di simpulkan bahwa para elit politik, memandang hukum yang tertulis sebagai penjelmaan dari otoritas yang mereka bangun sebagi alat kekuasaan.
3.       Kultur hukum, yaitu suasana pikiran dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari, dan disalahgunakan. Kultur hukum yang merupakan ekspressi dari tingkat kesadaran hukum masyarakat belum kondusif bagi bekerjanya sistem hukum secara proporsional dan berkeadilan. Sebagai gambaran, bahwa hukum yang ada dapat dipergunakan untuk mempertahankan kekuasaan, maupun dapat dihindari dari kemungkinan-kemungkinan terjadi jeratan hukum, serta hukum dapat disalahgunakan oleh para elit politik pemegang kekuasaan demi kepentingan-kepentingannnya.
Keterpurukan hukum di Indonesia yang meliputi tiga unsur sistem hukum di atas sangat menghambat penegakan HAM di negara kita, sehingga sangatlah mungkin apabila muncul beberapa kasus “serangan balik” atas adanya pelanggaran HAM yang terlebih dulu terjadi karena ketidak puasan atas penegakan hukum di Indonesia.
Kita tetap harus melihat masalah penegakan HAM sebagai agenda mendasar dalam proses demokratisasi di Indonesia. Dan sebagai negara hukum, prinsip jaminan atas HAM merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi dan diwujudkan seadil-adilnya bagi masyarakat Indonesia. Akan tetatpi dalam prosesnya harus berdasarkan pada nilai-nilai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai, kasus pelanggaran HAM yang terjadi menjadi sarana politik oleh beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari ketidak berdayaan hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar