Rabu, 24 April 2013


SITA MARITAL MENURUT UU NO.7 TAHUN 1989 Jo UU NO.3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Sita marital merupakan suatu pembagian harta bersama antara suami isteri yang akan melakukan perceraian. Selama proses perceraian itu masih berlangsung, gugatan sita marital dapat diajukan. Dalam perkawinan, terdapat 3 macam harta, yaitu harta bersama, harta bawaan, dan harta perolehan.
Harta bersama adalah harta benda yang didapatkan selama perkawinan tersebut berlangsung. Namun, adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masingmasing suami atau isteri.
Menurut M. Yahya Harahap dalam buku “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan” (hlm. 369), memiliki tujuan utama untuk membekukan harta bersama suami-istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama berlangsung. Pembekuan harta bersama di bawah penyitaan, berfungsi untuk mengamankan atau melindungi keberadaan dan keutuhan harta bersama atas tindakan yang tidak bertanggung jawab dari tergugat.
Dikarenakan sita marital merupakan bagian dari sita jaminan, maka alasan meminta sita maritalpun sama dengan alasan meminta sita jaminan., antara lain ada persangkaan yang beralasan dan contohnya dalam gugatan perceraian, Tergugat dianggap akan menggelapkan barangbarang, sehingga hal itu akan merugikan Penggugat.
Permohonan sita marital dapat dilakukan pada saat:
1.            Adanya gugatan perceraian
Tata cara permohonan sita marital dapat diajukan dalam surat gugatan dan dapat juga terpisah dari pokok perkara. Menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, permohonan sita marital baru bisa diajukan apabila ada gugatan cerai.
Pasal 78 huruf c UU Peradilan Agama
 selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan pengugat, pengadilan dapat: menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.

2.            Tanpa adanya gugatan perceraian
Selain dapat diajukan pada saat adanya gugatan perceraian,sita marital juga dapat dilakukan tanpa adanya gugatan perceraian.
Pasal 95 KHI
1)      Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2), huruf c  Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 serta pasal 136 ayat (2),suami atau istri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
2)      Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
                                    
Dalam KHI tersebut dijelaskan bahwa permohonan sita marital dapat diajukan oleh suami isteri tanpa adanya gugatan cerai. Gunanya untuk melindungi harta bersama dari perbuatan salah satu pihak yang merugikan, seperti mabuk, judi, boros, dan sebagainya. Permohonan sita marital ini tetap diajukan tanpa memutus ikatan perkawinan, tapi harta bersama bisa dijamin pemeliharannya. Dan di jelaskan lebih lanjut bahwa saat berlangsungnya perceraian maka pengadilan agama dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.”

Pasal 136 ayat (2) KHI
 “Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atau permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama dapat :
1)      menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami.
2)      menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar