Minggu, 28 April 2013

SISTEM RUMAH TANGGA DAN WEWENANG PEMDA


SISTEM RUMAH TANGGA DAN WEWENANG PEMDA


1.      Sistem Rumah Tangga Pemerintah Daerah
Pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah sebagai daerah otonom. Dimana pada prinsipnya otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tannganya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bagir Manan[1] mengemukakan ada 3 (tiga) sistem yang dapat dipergunakan untuk menetapkan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan teori isi rumah tangga.
a.       Sistem Rumah Tangga Formal
Dalam sistem ini pembagian wewenang , tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahan tertentu tidak ditetapkan secara rinci dan berpangkal pada prinsip bahwa tidak ada perbedaan sifat antara urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Secara teoritik, sistem ini memberi keleluasan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah,satu-satunya pembatasan asalah bahwa daerah tidak boleh mengatur apa yang telah diatur oleh undang-undang.
b.      Sistem Rumah Tangga Materiil
Dalam sistem ini ada pembagian wewenang, tugas dan tangungjawab yang rinci antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang berpangkal tolak dari prinsip bahwa memang ada perbedaan mendasar antara urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Urusan yang masuk dalam urusan rumah tangga daerah ditetapkan secara pasti. Daerah hanya boleh mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya yang diserahkan kepada daerah, di luar itu tidak diperbolehkan. Sehingga dalam sistem ini tidak tergantung pada inisiatif dan prakarsa daerah yang bersangkutan.
c.       Sistem Rumah Tangga Riil
Dalam sistem ini terdapat urusan rangka dan daerah bebas mengatur dan mengurus segala urusan yang dianggap penting bagi daerahnya sepanjang belum diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. isi rumah tangga ditentukan oleh faktor-faktor nyata di daerah. Sistem ini memberi peluang pelanksanaan otonomi luas untuk daerah di Indonesia yang mejemuk sesuai dengan keadaan daerah masing-masing serta mengandungketentuan dengan tidak mengurangi kepastian daerah bebas berinisiatif mengembangkan urusan rumah tangga daerah dengan sistem pengawasan.
2.      Wewenang Pemerintah Daerah
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945 Perubahan ke 4 (empat) Pasal 18 ayat (1) yakni:
“ Negara Kesatuan Repulik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propisi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang”.
Sedang Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa “pemerintah daerah merupakan daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”.
Pasal 18 A ayat (1) menyebutkan bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah propinsi, kabupaten, dan kota atau antara propinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Sedang Pasal 18 A ayat (2) menyebutkan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Sekalipun otonomi itu seluas-luasnya, namun urusan-urusan tertentu dalam Pasal 18 ayat (5) yang menjadi urusan pemerintah pusat sebagaimana terumus dalam kalimat “ kecuali urusan pemerintahan  yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”, sehingga ini menjadi dasar yuridis peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait dengan ketentuan yang mengatur tentang urusan Pemerintahan Pusat disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 yakni bahwa urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:
a.       Politik luar negeri;
b.      Pertahanan;
c.       Keamanan;
d.      Yustisi;
e.       Moneter dan fiskal; dan
f.       Agama.
Berdasarkan teori sisa, diluar urusan yang telah ditentukan menjadi wewenang pemerintah pusat, maka sisanya menjadi urusan atau wewenang dari pemerintah daerah, sehingga urusan yang dapat menjadi urusan pemerintah daerah yakni diluar dari 7 (tujuh) urusan pemerintah pusat di atas.
Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum, maka dalam setiap kebijakan yang akan dilaksanakan diatur atau dituangkan dalam bentuk sebuah produk hukum yang menjadi dasar hukum sebuah kebijakan pembangunan yang dikeluarkan. Hal ini berlaku baik di tingkat legislasi pusat maupun di daerah.
3.      Kewenangan Dalam Pembuatan Peraturan Daerah
Pemerintah dalam praktiknya akhir-akhir ini ketika membuat peraturan perundang-undangan (perda) masih memelukan pengaturan lebih lanjut sebagai akibat pendelegasian kewenangan.[2]
Desentralisasi sebagai penyerahan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggungjawab menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaan. Demikian pula perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah.[3]
Untuk melaksanakan tugas otonomi yang diserahkan kepada daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah dimana Perda yang ditetapkan untuk melaksanakan otonomi yang meliputi seluruh urusan rumah tangga yang menjadi kewenangan daerah. Dalam hal ini Kepala daerah akan bertindak mewakili pemerintah daerah dalam segala hubungan hukum baik yang bersifat publik maupun privat.
Permasalahan muncul, apabila Kepala Daerah sebagai pembuat kebijakan yang dituangkan dalam perda maupun surat keputusan lain yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, acapkali tidak sesuai dengan norma/teori hukum perundang-undangan. Sebagai contoh apabila terdapat keputusan yang dikeluarkan tanpa adanya wewenang untuk membuat produk hukum tersebut, akibatnya gejala tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam jenis peraturan perundang-undangan akan tetapi ditinjau dari fungsi maupu materinya mirip dengan peraturan perundang-undangan.



[1] Bagir Manan, 1994, Hubungan antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945,  Jakarta: Sinar Harapan, hlm 26-32.
[2] Abdul Latif, 2006, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Pada Pemerintah Daerah, Yogyakarta: UII Press, hll 7.
[3] Ibid hlm 10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar