SISTEM RUMAH TANGGA DAN
WEWENANG PEMDA
1.
Sistem Rumah Tangga Pemerintah
Daerah
Pembangunan
daerah sebagai bagian dari sistem pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan
dari prinsip otonomi daerah sebagai daerah otonom. Dimana pada prinsipnya
otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewenangan daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus rumah tannganya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagir Manan[1]
mengemukakan ada 3 (tiga) sistem yang dapat dipergunakan untuk menetapkan
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan teori isi rumah
tangga.
a.
Sistem Rumah Tangga Formal
Dalam sistem ini pembagian wewenang ,
tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk
mengatur urusan pemerintahan tertentu tidak ditetapkan secara rinci dan
berpangkal pada prinsip bahwa tidak ada perbedaan sifat antara urusan yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Secara
teoritik, sistem ini memberi keleluasan kepada daerah untuk mengatur dan
mengurus urusan rumah tangga daerah,satu-satunya pembatasan asalah bahwa daerah
tidak boleh mengatur apa yang telah diatur oleh undang-undang.
b.
Sistem Rumah Tangga Materiil
Dalam sistem ini ada pembagian wewenang,
tugas dan tangungjawab yang rinci antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, yang berpangkal tolak dari prinsip bahwa memang ada perbedaan mendasar
antara urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Urusan yang masuk dalam
urusan rumah tangga daerah ditetapkan secara pasti. Daerah hanya boleh mengatur
dan mengurus urusan rumah tangganya yang diserahkan kepada daerah, di luar itu
tidak diperbolehkan. Sehingga dalam sistem ini tidak tergantung pada inisiatif
dan prakarsa daerah yang bersangkutan.
c.
Sistem Rumah Tangga Riil
Dalam sistem ini terdapat urusan rangka
dan daerah bebas mengatur dan mengurus segala urusan yang dianggap penting bagi
daerahnya sepanjang belum diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. isi rumah
tangga ditentukan oleh faktor-faktor nyata di daerah. Sistem ini memberi
peluang pelanksanaan otonomi luas untuk daerah di Indonesia yang mejemuk sesuai
dengan keadaan daerah masing-masing serta mengandungketentuan dengan tidak
mengurangi kepastian daerah bebas berinisiatif mengembangkan urusan rumah
tangga daerah dengan sistem pengawasan.
2.
Wewenang Pemerintah Daerah
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam
kerangka Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945 Perubahan ke 4 (empat) Pasal
18 ayat (1) yakni:
“
Negara Kesatuan Repulik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah
propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propisi, kabupaten
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang”.
Sedang
Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa “pemerintah daerah merupakan
daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya
serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan
pusat”.
Pasal 18 A ayat (1)
menyebutkan bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah
propinsi, kabupaten, dan kota atau antara propinsi dan kabupaten dan kota
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah. Sedang Pasal 18 A ayat (2) menyebutkan hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah
pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.
Sekalipun otonomi itu seluas-luasnya, namun
urusan-urusan tertentu dalam Pasal 18 ayat (5) yang menjadi urusan pemerintah
pusat sebagaimana terumus dalam kalimat “ kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan pemerintah pusat”, sehingga ini menjadi dasar yuridis peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Terkait dengan ketentuan yang mengatur tentang
urusan Pemerintahan Pusat disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Tahun
2004 yakni bahwa urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:
a.
Politik luar negeri;
b.
Pertahanan;
c.
Keamanan;
d.
Yustisi;
e.
Moneter dan fiskal; dan
f.
Agama.
Berdasarkan
teori sisa, diluar urusan yang telah ditentukan menjadi wewenang pemerintah
pusat, maka sisanya menjadi urusan atau wewenang dari pemerintah daerah,
sehingga urusan yang dapat menjadi urusan pemerintah daerah yakni diluar dari 7
(tujuh) urusan pemerintah pusat di atas.
Konsekuensi
Indonesia sebagai negara hukum, maka dalam setiap kebijakan yang akan
dilaksanakan diatur atau dituangkan dalam bentuk sebuah produk hukum yang
menjadi dasar hukum sebuah kebijakan pembangunan yang dikeluarkan. Hal ini
berlaku baik di tingkat legislasi pusat maupun di daerah.
3.
Kewenangan Dalam Pembuatan
Peraturan Daerah
Pemerintah dalam
praktiknya akhir-akhir ini ketika membuat peraturan perundang-undangan (perda)
masih memelukan pengaturan lebih lanjut sebagai akibat pendelegasian
kewenangan.[2]
Desentralisasi
sebagai penyerahan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah pada
dasarnya menjadi wewenang dan tanggungjawab menyangkut penentuan kebijakan,
perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaan. Demikian pula perangkat
pelaksananya adalah perangkat daerah.[3]
Untuk
melaksanakan tugas otonomi yang diserahkan kepada daerah ditetapkan dalam
bentuk Peraturan Daerah dimana Perda yang ditetapkan untuk melaksanakan otonomi
yang meliputi seluruh urusan rumah tangga yang menjadi kewenangan daerah. Dalam
hal ini Kepala daerah akan bertindak mewakili pemerintah daerah dalam segala
hubungan hukum baik yang bersifat publik maupun privat.
Permasalahan
muncul, apabila Kepala Daerah sebagai pembuat kebijakan yang dituangkan dalam
perda maupun surat keputusan lain yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat,
acapkali tidak sesuai dengan norma/teori hukum perundang-undangan. Sebagai
contoh apabila terdapat keputusan yang dikeluarkan tanpa adanya wewenang untuk
membuat produk hukum tersebut, akibatnya gejala tersebut tidak dapat
digolongkan ke dalam jenis peraturan perundang-undangan akan tetapi ditinjau
dari fungsi maupu materinya mirip dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar