PENGERTIAN, FUNGSI, DAN ASAS PEMERINTAHAN DAERAH
1Pengertian Pemerintahan Daerah
Perubahan ke 4
(empat) UUD 1945 menyatakan jelas mengenai bentuk dan susunan pemerintahan
daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Pasal 18 ayat (1) berbunyi :
“ Negara Kesatuan Repulik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propisi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang”.
Sedang
Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
“pemerintah daerah merupakan
daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya
serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan
pusat”.
Definisi Pemerintahan Daerah di
dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut:
“Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
|
2 Fungsi Pemerintah Daerah
Fungsi
pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan,
mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahAN.
Fungsi
pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah :
a. Pemerintah daerah mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b. Menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya
saing daerah.
c. Pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat
dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang,
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya
lainnya.
3Asas Pemerintahan Daerah
Dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah, sangat
bertalian erat dengan beberpa asas dalam pemerintahan suatu negara, yakni
sebagai berikut:
a.
Asas sentralisasi
Asas
sentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana sistem
pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
b.
Asas desentralisasi
Asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan dalam sistem Negara Kesatuan
RepubliK Indonesia
c.
Asas dekonsentrasi
Asas
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertical wilayah tertentu.
d.
Asas tugas pembantuan
Asas
tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daera dan/atau desa;
dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa; serta
dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk tugas tertentu.
Asas
desentralisasi dalam pemerintahan daerah di Indonesia dapat ditanggapi sebagai
hubungan hukum keperdataan, dimana terdapat penyerahan sebagian hak dari
pemilik hak kepada penerima sebagain hak, dengan obyek tertentu. Pemilik hak
pemerintahan adalah di tangan pemerintah, dan hak pemerintahan tersebut
diberikan kepada pemerintah daerah, dengan obyek hak berupa kewenangan
pemerintah dalam bentuk untuk mengatur urusan pemerintahan, dengan tetap dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditinjau dari
sudut penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi antara lain bertujuan
meringankan beban pekerjaan Pemerintah Pusat. Dengan desentralisasi tugas dan
pekerjaan dialihkan kepada Daerah. Pemerintah Pusat dengan demikian dapat
memusatkan perhatian pada hal-hal yang bersangkutan dengan kepentingan nasional
atau Negara secara keseluruhan.
Dengan demikian, menurut hemat penulis
desentralisasi merupakan asas yang menyatukan penyerahan sejumlah urusan
pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah yang lebih
tinggi kepada pemerintah daerah yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah
tangga sendiri daerah itu. Untuk itu semua prakarsa, wewenang dan tanggungjawab
mengenai urusan-urusan diserahkan sepenuhnya menjadi tanggungjawab daerah itu.
Tujuan utama yang ingin dicapai melalui
kebijaksanaan desentralisasi yaitu: tujuan politik dan tujuan administratif.
a.
Tujuan
politik akan memposisikan Pemerintah Daerah sebagai medium pendidikan politik
bagi masyarakat di tingkat lokal dan secara agregat akan berkontribusi
pada pendidikan politik secara nasional untuk mencapai terwujudnya civil
society.
b.
Tujuan
administratif akan memposisikan Pemerintah Daerah sebagi unit pemerintahan di
tingkat lokal yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara
efektif, efisien, dan ekonomis yang dalam hal ini terkait dalam pelayanan
publik.
Sejalan dengan pendapat tersebut,
ide desentralisasi yang terwujud dalam konsep otonomi daerah sangat terkait
dengan konsep pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu dalam desentralisasi
terdapat 3 (tiga) dimensi utama, yaitu:
1)
Dimensi
ekonomi, rakyat memperoleh kesempatan dan kebebasan untuk mengembangkan
kegiatan ekonominya sehingga mereka secara relatif melepaskan ketergantungannya
terhadap bentuk-bentuk intervensi pemerintah, termasuk didalamnya mengembangkan
paradigma pembangunan yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan. Dalam konteks
ini, eksploitasi sumber daya dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas,
dilakukan oleh masyarakat lokal;
2)
Dimensi
politik, yakni berdayanya masyarakat secara politik, yaitu ketergantungan
organisasi-organisasi rakyat dari pemerintah;
3)
Dimensi
psikologis, yakni perasaan individu yang terakumulasi menjadi perasaan kolektif
(bersama) bahwa kebebasan menentukan nasib sendiri menjadi sebuah keniscayaan
demokrasi. Tidak ada perasaan bahwa
“orang pusat” lebih hebat dari “orang daerah” dan sebaliknya.
Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, tampak bahwa tujuan yang akan diwujudkan dengan dianutnya konsep
desentralisasi adalah agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan (concentration
of power) pada satu pihak saja, yakni Pemerintah Pusat. Dan dengan
desentralisasi diharapkan terjadi distribusi kekuasaan (distribution of
power) maupun transfer kekuasaan (transfer of power) dan
terciptannya pelayanan masyarakat (public services) yang efektif, efisien
dan ekonomis serta terwujudnya pemerintahan yang demokratis (democratic
government) sebagai model pemerintahan modern serta menghindari lahirnya
pemerintahan sentralistik yang sebenarnya sudah tidak populer. Pemerintahan
sentralistik menjadi tidak popular karena tidak mampu memahami dan
menterjemahkan secara cepat dan tepat nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di
daerah, serta kurangnya pemahaman terhadap sentiment lokal. Salah satu alasan
karena warga masyarakat merasa lebih aman dan tentram dengan badan pemerintah
lokal yang lebih mengetahui keinginan, aspirasi dan kepentingan masyarakat
daerah, serta lebih baik secara fisik dan juga secara psikologis.
Kebijakan desentralisasi yang dijalankan
di Indonesia sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tidak lagi merujuk pada istilah
tingkatan karena hubungan provinsi dan daerah kita bersifat coordinate
dan independent. Distribusi fungsi diberikan pada provinsi atau pada
tingkatan pertama dalam pembagian dan kabupaten atau kota setara dengan
tingkatan ke dua. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2004 juga mengatur distribusi
fungsi pada pemerintahan desa yang setara dengan tingkatan ketiga. Namun dalam
hal pelaksanaannya, distribusi fungsi pada pemerintahan desa dijalankan dibawah
subordinasi dan bergantung pada daerah kabupaten atau kota.
Sistem otonomi daerah yang memberikan
sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini
dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah. Kelebihan sistem ini adalah
sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan
di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun
kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah
euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan
golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau
oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di
tingkat pusat.
Pemberian otonomi daerah sebagai
perwujudan dari desentralisasi pada hakekatnya memberikan kewenangan kepada
daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (UU No. 32 Tahun 2004).
Desentralisasi diselenggarakan untuk
mewakili kepentingan nasional. Desentralisasi diselenggarakan untuk mewakili
kepentingan masyarakat setempat (lokal) di daerah dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat masyarakat tiap masyarakat lokal
memiliki keunikan masing-masing, dengan demikian hanya cocok jika instrumen desentralisasi
diterapkan.
Desentralisasi
menurut berbagai pakar memiliki segi positif, diantaranya : secara ekonomi,
meningkatkan efisiensi dalam penyediaan jasa dan barang publik yang dibutuhkan
masyarakat setempat, megurangi biaya, meningkatkan output dan lebih efektif
dalam penggunaan sumber daya manusia. Secara politis, desentralisasi dianggap
memperkuat akuntabilitas, political skills dan integrasi nasional. Desentralisasi
lebih mendekatkan pemerintah dengan masyarakatnya, memberikan/menyediakan
layanan lebih baik, mengembangkan kebebasan, persamaan dan kesejahteraan.
Makasih Infonya Mbak :)
BalasHapushttp://dianchocho.blogspot.com/2013/04/pengertian-fungsi-dan-asas-pemerintahan.html
BalasHapusbagus
BalasHapusmakasi infor masiya
BalasHapusagil bewok sarwono
BalasHapusartikelnya membantu banget buat UTS saya, terima kasih ^^
BalasHapusok tankssssssssssss
BalasHapusok tankssssssssssss
BalasHapusok tankssssssssssss
BalasHapusTulisannya panjang banget :) tapi sudah sangat bermanfaat sekali terutama info mengenai pemda . salam kenal dan sukses selalu
BalasHapusini bisa buat tugas asas asas pemerintahan dalam otda ga?
BalasHapussemangatttt
BalasHapusArtikel sangat menarik sukses selalu hak dan kewajiban pemerintah daerah
BalasHapusNice info, kunjungi juga http://aplikasipemda.com menyediakan aplikasi pemda untuk pajak online meliputi pbb,sig dan bphtb
BalasHapusPerkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
sangat bermanfaat sekali bisa membantu butir2 tugas uas saya muhhehhehhehehehehehehe
BalasHapusMembantu sekali,,
BalasHapus