Selasa, 16 April 2013

FUNGSI DAN WEWENANG DPR DAN DPD DALAM MEKANISME CHECK AND BALANCES MENURUT UUD 1945 PASCA AMANDEMEN


FUNGSI DAN WEWENANG DPR DAN DPD DALAM MEKANISME CHECK AND BALANCES MENURUT UUD 1945 PASCA AMANDEMEN

PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
Terobosan luar biasa telah dilakukan pemerintahan reformasi ketika secara berani mengamandemen UUD 1945. Tidak tanggung-tanggung, amandemen dilakukan sebanyak empat kali, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Padahal pada pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto, UUD 1945 disucikan dan haram hukumnya untuk diutak-atik, dikritik, dan apalagi diubah. Meskipun merupakan suatu prestasi, tetapi hasil amandemen tersebut masih menyisakan problematika. Problematika tersebut semakin nyata ketika UUD 1945 hasil amandemen diterapkan.
UUD 1945 versi asli menempatkan presiden sebagai sentral dari kekuasaan. Hal ini dapat dilihat pada pengaturan mengenai kewenangan presiden yang relatif tidak seimbang dengan bidang kekuasaan lainnya. Di bidang legislasi misalnya, presiden memiliki kewenangan yang cukup besar, sementara DPR hanya sebagai lembaga yang menyetujui legislasi yang diajukan presiden. Besarnya kekuasaan presiden (eksekutif) telah dibuktikan oleh dua pemerintahan sebelumnya, demokrasi terpimpin Soekarno dan orde baru Soeharto.
Salah satu hal yang mendasari amandemen UUD 1945 adalah semangat untuk membatasi kekuasaan eksekutif dan memberdayakan DPR. Melalui amandemen pertama (1999), kekuasaan presiden dipangkas dan kekuasaan DPR ditambah. Kewenangan legislasi yang dimiliki presiden dalam Pasal 21 telah diubah sehingga presiden hanya mempunyai hak untuk mengajukan RUU. Sementara dalam UUD 1945 versi asli dinyatakan bahwa, “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR”. Selain itu, masa jabatan presiden dibatasi secara tegas. Hak diplomatik presiden, seperti mengangkat duta besar, konsul, dan menerima duta dari negara lain dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2 Amandemen I).
Pada amandemen kedua, DPR diberi hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Selain itu, setiap anggota DPR mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (Pasal 20A). Penambahan kekuasaan DPR dan pemangkasan kekuasaan presiden tersebut dalam prakteknya telah mengakibatkan kekuasaan terpusat pada DPR (legislative centered). Checks and balances antara dua kekuasaan ini juga tidak terjadi dalam pembentukan UU. DPR mempunyai posisi yang determinan dalam penyusunan UU, termasuk juga penyusunan APBN. Hal ini tentu saja dapat mengacaukan agenda-agenda pemerintahan yang telah dirancang sebelumnya. Checks and balances juga tidak terjadi ketika presiden tidak diberi kekuasaan semacam hak veto untuk menolak undang-undang yang telah disahkan oleh DPR. Apalagi ketika Pasal 20 diubah melalui amandemen kedua, yang menentukan bahwa, “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”.
Semangat amandemen untuk memberdayakan DPR dan mengurangi kekuasaan presiden berdampak negatif ketika UUD 1945 hasil amandemen diterapkan. Kewenangan interpelasi yang dimiliki DPR menjadi alat untuk mengintervensi kebijakan presiden. Melalui hak interpelasi ini, DPR bahkan dapat menjatuhkan presiden sebagaimana terjadi pada Abdurrahman Wahid.
Melalui amandemen, struktur lembaga legislatif juga diubah. Selain perwakilan rakyat (DPR), lembaga legislatif diisi pula dengan perwakilan daerah, yang disebut dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sehingga dalam lembaga perwakilan MPR, terdapat dua kamar lain yakni DPR dan DPD, yang lazim disebut dengan sistem bikameral.
Pemikiran tentang Lembaga Dewan Perwakilan Daerah ini didasarkan atas beberapa pertimbangan antara lain diadakan atau dibentuk untuk menganti anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari unsur Utusan Daerah yang tidak dapat mencerminkan aspirasi daerah. Ada juga pemikiran yang mendorong lahirnya Lembaga Dewan Perwakilan Daerah itu ialah keikutsertaan daerah dalam Utusan Daerah di Majelis Permusyawaratan Rakyat sangat terbatas yaitu pada saat sidang-sidang majelis saja (Bagir Manan, 2001:60-63). 
Bersama DPR, DPD diharapkan menjadi salah satu kamar dari sistem parlementer dua kamar dalam format baru perwakilan politik Indonesia. Jika DPR merupakan parlemen yang mewakili peduduk DPD adalah parlemen yang mewakili wilayah atau daearah dalam hal ini provinsi. Tetapi, struktur ini tidak sepenuhnya mencerminkan sistem bikameral. DPD yang semestinya salah satu kamar dari sistem dua kamar, tidak mempunyai kekuasaan yang memadai. Kewenangan DPD hanya terbatas pada kekuasaan-kekuasaan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 22D UUD 1945). Di luar itu, kekuasaan DPD hanya memberi pertimbangan kepada DPR. Dengan demikian, keberadaan DPD relatif tidak berfungsi.
Meskipun merupakan representasi daerah-daerah yang telah dipilih langsung oleh rakyat namun keberadaan DPD dapat di ibaratkan anatara ”ada dan tiada”. Betapa tidak karena fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh DPD hanya terbatas tidak seperti yang dimiliki oleh DPR. Dampak lainnya adalah, tidak terjadi checks and balances antara DPR dan DPD itu sendiri.
B.           Rumusan Masalah
Fungsi dan Wewenang DPR dan DPD dalam Mekanisme Check and Balances menurut UUD 1945 Pasca Amandemen?
PEMBAHASAN
A.       Fungsi dan Wewenang DPR dan DPD dalam Mekanisme Check and Balances
Perubahan UUD 1945 menegaskan adanya keseimbangan dan kesejajaran antara lembaga-lembaga tinggi negara, baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Reformasi konstitusi juga menghasilkan perubahan yang cukup mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita yaitu dengan pengaturan kembali lembaga-lembaga yang mengemban amanat konstitusi termasuk pembentukan lembaga-lembaga konstitusional baru.
Secara legal formal terdapat tiga lembaga perwakilan rakyat di Indonesia menurut UUD 1945 (hasil amandemen) yakni MPR, DPR dan DPD. MPR merupakan lembaga perwakilan tersendiri yang didalamnya memiliki fungsi dan kewenangan berbeda dengan DPR dan DPD, meskipun keanggotaannya terdiri dari DPR dan DPD.
Kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan sangat kuat dengan kekuasaan yang cenderung berlebihan yang dibrikan oleh UUD 1945. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 11, Pasal 13 ayat (2) dan (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (2) dan (3). Sebagai lembaga perwakilan DPR mempunyai beberapa fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut DPR mempunyai tugas dan wewenang.
Sesuai dengan pasal 22D ayat (1),hanya DPR dan DPD yang bersentuhan dengan bidang pembentukan undang-undang secara lengkap pasal 22D ayat (1) menyatakan DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sda dan sumber daya ekonomi laenya, serta berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah.
Mencermati ketentuan Pasal tersebut ada 2 (dua) kesimpulan. Pertama DPD hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang ke DPR, hal tersebut jelas berbeda dengang ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan pasal 21 uud 1945 yang menyatakan Presiden dan DPR berhak mengajukan rancangan undang-undang. Menurut Sivitri Susanti, kata dapat dalam Pasal 22D ayat (1) tersebut membuat DPD tidak mempunyai kekuasaan legislasi yang efektif.
Kedua, lingkup rancangan undang-undang yang dapat diajukan oleh DPD sangat terbatas, yakni hanya untuk urusan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah.
Pengaturan fungsi legislasi DPD berlanjut pada Pasal 22D ayat (2) UUD 1945  yang berbunyi DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sda dan sumber daya ekonomi laenya, serta berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Frasa ikut membahas dan memberikan pertimbangan dalam pasal tersebut sangat tidak sebanding dengan wewenang DPR bersama presidem dalam pembahasan dan persetujuan bersama dalam membuat UU.
Dengan kewenanganya yang terbatas itu, Saldi Isra secara tegas menyatakan bahwa DPD tidak dapat dikatakan mempunyai fungsi legislasi. Lebih lanjut Saldi Isra mrnyatakan bahwa "fungsi legislasi harus dilihat secara utuh yaitu dimulai dari proses pengajuan samapi menyetujui rancangan undang-undang. Ketimpangan fungsi legislasi menjadi semakin nyata dengan adanya Pasal 22D ayat (1) tersebut dimana kekuasaan membentuk uu berada ditangan DPR. Dengan menggunakan cara a contrario, sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakayat yang dapat mengajukan dan ikut membahas ruu bidang tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 22D ayat (2) DPD tidak mempunyai fungsi legislasi (Saldi Isra, 2000:348).
Melihat pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur DPD, lembaga ini tidak memiliki wewenang membentuk undang-udang bersama-sama DPR dan Presiden. Wewenang DPD hanya terbatas dan di persempit karena DPD hanya memberi pertimbangan seolah-olah DPD hanya sebagai dewan pertimbangan DPR dan Presiden saja. UUD 1945 secara eksplisit telah memangkas penggunaan fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPD. Hal ini terlihat dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20 A ayat (1), begitu juga dengan apa yang dijabarkan lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dari ketentuan perundang-undangan tersebut jelas terlihat bahwa DPD hanya ikut membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah dan dapat memberi pertimbangan kepada DPR saat DPR melaksanakan kewenangaanya. Dan dari ketentuan perundang-undangan tersebut juga jelas terlihat bahwa sistem bicameral yang dituangkan dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak sesuai dengan prinsip bicameral umum dalam teori-teori kenegaraan, yakni fungsi parlemen yang dijalankan oleh dua kamar berimbang (balances) dalam proses legislasi dan pengawasan.
Dari apa yang diformulasikan dalam Pasal 22 C dan Pasal 22 D UUD 1945 menunjukkan betapa lemahnya peran dan fungsi DPD bila di bandingkan DPR. Lemahnya peran DPD sebagai perwakilan local mengaburkan paradigma kedaulatan rakyat dan check and balances dalam konstitusi kenegaraan Indonesia. Kalau dalam sistem ketatanegaraan yang menganut sistem parlemen dua kamar (bicameral) murni, kedua kamar diberi tugas dan wewenang yang sama misalnya dalam menetapkan undang-undang, sedang yang terjadi di indonesia, konsep bikameral tidak dijalankan dengan pembagian fungsi dan wewenang yang sama.
Konsep atau gagasan awal reformasi konstitusi yang melahirkan DPD dilatarbelakangi oleh beberapa hal, pertama gagasan untuk mengubah sistem perwakilan menjadi sistem dua kamar (bicameral system). Dalam sistem ini DPD akan bertindak sebagai The Uppon House atau Majelis Tinggi, sedang DPR sebagai The Lower House atau Majelis Rendah. Kedua gagasan untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan negara. Lahirnya DPD dapat pula dipandang sebagai koreksi atau penyempurnaan sistem Utusan Daerah di MPR menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen. Tetapi disamping gagasan tersebut alasan utamanya adalah kebutuhan untuk mengartikulasikan aspirasi masyarakat daerah secara struktural yang dianggap dapat mempresentasikan wilayah-wilayah, diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat di daerah melalui institusi formal ditingkat nasional. Karenanya UUD 1945 hasil amandemen seringkali menuai kritik karena dianggap melahirkan DPD yang lemah.
B.        Strong atau Softh Bicameral?
Salah satu konsekuensi dua kamar (terdiri dari DPR dan DPD), perlu nama bagi badan perwakilan yang mencerminkan dua unsur perwakilan tersebut, seperti congress sebagai nama badan perwakilan yang terdiri dari Senate dan House Representatives. Di kerajaan Belanda wadah badan perwakilan adalah "Staten General"yang terdiri dari de Earste Kamer (Perwakilan dari Daerah) dan De Tweede Kamer(Perwakilan seluruh rakyat). Di Inggris badan perwakilan bernama Parliament yang terdiri dari house of Lords (perwakilan golongan) dan house of Commons (perwakilan seluruh rakyat). Begitulah yang terjadi pada setiap negara dengan sistem perwakilan dua kamar (Bagir Manan, 2003 : 54).
Nampaknya nama yang diinginkan untuk badan perwakilan dua kamar di Indonesia adalah tetap memakai nama "Majelis Permusyawaratan Rakyat". Oleh karena itu konsekuensinya adalah MPR tidak lagi menjadi suatu lingkungan jabatan tersendiri yang mempunyai wewenang sendiri. Jadi wewenang MPR yang baru melekat pada wewenang DPR dan DPD. Akan tetapi kalau melihat ketentuan Pasal 2 (1) dan pasal 3 (1,2,3) UUD 1945 sebelum diamandemen hanya ada dua badan perwakilan tingkat pusat yang terpisah. Sekarang dengan hadirnya DPD ada tiga badan perwakilan. Sehingga walaupun ada perubahan-perubahan terhadap MPR tapi MPR tetap mempunyai wewenang sendiri secara original, yang berada diluar wewenang DPR dan DPD. Oleh karen itu MPR sendiri masih tetap dapat memperahankan namanya, yaitu untuk menyebut nama rumah bagi parlemen yang terdiri dari dua kamar tersebut (Jimly Asshidiqieu, 2004:162)
Menurut teori Arend Lijphart, sistem parlemen bikameral di Indonesia dikategorikan sebagai medium strength bicameralism dengan konstruksi Asimetris dan Incongcruent. Asimetris dalam dalam hal ini terlihat bahwa DPD mempunyai kekuasaan yang subordinat dari kamar pertama (Pasal 22D). sedangkan Incongcruent karena kamar pertma berbeda dengan kamar kedua. Kamar pertama merupakan perwakilan daripartai politik sedang kamar kedua merupakan perwakilan teritorial untuk memilih DPD (Arend Lijphart dalam Riri Nazriyah, 2007:337).
Sedangkan menurut teori Andrew S.Ellis sistem parlemen bikameral di Indonesia dikategorikan sebagai sistem bikameral lunak (softh bicameral). Karena, dalam hal ini kamar kedua (DPD) hanya mempunyai hak untuk mengajukan rancanagn undang-undang, tetapi tidak menpunyai hak untuk memveto atau menolak RUU tersebut. Lembaga  perwakilan yang dirancang menjadi sistem bikameral (dua kamar), sama sekali tidak mencerminkan sistem dua kamar dalam losnsep perwakilan. MPR mempunyai anggota dan lingkungan wewenang sendiri, demikian pula DPD dan DPR. Pengaturan semacam ini bukan menampakakn sistem dua kamar, tetapi lebih mengarahkan kepada sistem tiga kamar dari adan perwakilan yang mandiri (DPR, DPD, MPR). Dengan jumlah keanggotaan, kewenangan dan kedudukan yang tidak setara arntara DPR dan DPD maka hal inilah yang mendasari sistem yang dianut adalah sistem bikameral lunak atau (soft bicameral) (Andrew S.Ellis dalam Riri Nazriyah, 2007:337).
Sedang apabila kedudukan legislasi antara kedua lembaga tersebut setara maka disebut strong bicameral.
C.       PENGUATAN FUNGSI DPD
Hasil perubahan UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali tersebut membawa implikasi pada perubahan yang signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Perubahan UUD 1945 tersebut dapat dikatakan belum sepenuhnya menjadi problem solving bagi penyelesesaian ketetanegaraan Indonesia. Selain itu perubahan UUD 1945 masih jauh dari semangat reformasi yang menghendaki sistem ketatanegaraan yang demokrasi dan semangat menata kelembagaan negara sesuai dengan prinsip mengawasi dan mengimbangi atau prinsip check and balances.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang majelis tingginya memiliki kewenangan formal yang sangat lemah seperti yang dialami oleh DPD di Indonesia. Namun, Indonesia adalah satu-satunya negara sengan sistem bikameral yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh rakyat akan tetapi  memiliki kewenangan yang sangat rendah.
Ketidak sebandingan kedudukan dan kekuasaan antara DPR dan DPD dapat dilihat dalam Pasal 22 C ayat (2) UUD 1945. Dilihat dari pengisian keanggotaan DPD, posisi DPD seharusnya lebih kuat dari DPR, karena keanggotaan DPD dipilih melalui pemilu langsung oleh masyarakat sehingga lebih memiliki legitimasi yang kuat dibandingkan dengan DPR yang pengisian keanggotaan DPR di dasarkan oleh nominasi partai politik yang terpilih dimana lebih ditentukan oleh partai politik itu sendiri.
Dengan fakta bahwa kewenangan yang dimiliki oleh DPD di Indonesia sangat lemah dibanding DPR, maka muncul wacana untuk mengoptimalkan peran DPD dalam sistem check and balances dalam sistem bikameral yang ada di Indonesia. Sistem check and balances yang kuat bukan hanya antar lembaga eksekutif dan legislatif saja, tetapi juga antar lembaga legislatif yaitu DPR dan DPD.
Seperti yang dikemukakan oleh Montesqieu, bahwa sistem dua kamar (bikameral) merupakan suatu mekanisme check and balances antara kamar-kamar dalam suatu badan perwakilan. Akan tetapi di Indonesia, kewenangan yang dimiliki oleh DPD tidak seimbang dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR.
Berdasarkan kondisi tersebut,muncul keinginan untuk meningkatkan peran dan wewenang konstitusional DPD setara dengan DPR dengan melakukan amandemen kembali UUD 1945. Adapun materi muatan yang terkait dengan DPD dan perlu amandemen, misalnya DPD tidak lagi sekedar ikut membahas RUU tertentu saja,tetapi dapat menolak atau menyetujui seluruh RUU. Mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden (Pasal 7A),bukan oleh MPR atas usul DPR saja,tetapi DPD harus ikut sesuai dengan prinsip check and balances .
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, kedudukan DPR adalah sangat kuat dengan segala fungsi dan kewenangannya, sedangkan DPD walau memiliki legitimasi yang karena keanggotaannya dipilih secara langsung dalam pemilu, namun memiliki kekuasaan yang terbatas. Dalam proses politik terutama dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, DPD hanya mempunyai wewenang sampai pada tingkat mengajukan usulan dan memberikan pertimbangan, sehingga tidak memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, DPR tidak sejajar dengan DPR, karena ia tidak dapat menjadi lembaga pengimbangan dari DPR, dimana sistem yang efektif dalam suatu organisasi seharusnya bersandar pada prinsip check and balances antara dua lembaga perwakilan yang melahirkan undang-undang, anggaran dan pengawasan.
Untuk mengefektifkan posisi DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah, serta dalam meningkatkan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia khusus dalam mengembangkan sistem check and balances antar lembaga negara, maka perlu amandemen terhadap Pasal-Pasal yang mengatur tentang DPD.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas maka disimpulkan bahwa:
1.        Dengan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah ternyata tidak untuk menggantikan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari unsur utusan daerah, karena menurut ketentuan-ketentuan yang baik dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen maupun UU. No. 22 Tahun 2003 tentang SUSDUK, keberadaan DPD tidak dapat mencerminkan aspirasi dan keterwakilan rakyat daerah di pemerintah pusat. DPD yang semula dihajadkan untuk mewakili rakyat daerah ternyata hanya sebatas menyarankan memberi pertimbangan dan dapat ikut serta saja. Keputusan secara final tetap ada pada pemerntah pusat.
2.        Kehadiran lembaga Dewan Perwakilan Daerah juga untuk tidak mengubah sistem monocameral menjadi bikameral (sistem dua kamar) karena hingga saat ini MPR tetap merupakan lingkungan jabatan kerja tetap tersendiri. Di luar wewenang DPR dan DPD. (pasal 3 UUD 1945 baru). DPD seolah-olah merupakan lingkungan jabatan yang mandiri, tetapi tidak kita perhatikan pasal 22 D UUD 1945 baru maka DPD hanyalah sebuah badan komplementer/ pelengkap dari DPR.
3.        Lembaga Dewan Perwakilan Daerah ini bukan merupakan badan legislatif yang penuh, karena DPD hanya berwenang mengajukan serta membahas undang-undang di bidang tertentu saja yang sudah disebutkan secara rinci dalam UUD maupun UU SUSDUK. DPD hanya berhak memberi pandangan, pendapat, tanggapan pada pembahasan RUU di tingkat pertama, sedang pembahasan berikutnya menjadi wewenang DPR dan pemerintah. DPD tidak lagi turut serta. Dalam hal pengawasan pelaksanaan undang-undang DPD hanya berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR untuk ditindak lanjuti.
4.        System bicameral yang dianut dalam sitem parlemen di Indonesia yaitu softh bicameral system, karena berdasarkan jumlah keanggotaan, kewenangan dan kedudukan yang tidak setara arntara DPR dan DPD.

Saran
Terus bergulirnya wacana tentang amademen kembali UUD 1945 tidak anya terkait akan kebutuhan penguatan DPD saja tetapi juga dalam rangka penyempurnaan sisem pemerintahandan rekonstruksi sistem perwakilan di Indonesia.
Apabila format presidensialisme menjadi pilihan kita maka sebagai konsekuensi logisna, pertama yakni mekanisme check and balances anatara Presiden dan parlemen (DPR dan DPD) harus lebih diperkuat anatara lain melalui hak veto yang dimiliki Presiden dan hak veto yang dimiliki oleh DPR dan DPD melalui sidang (MPR), yang saat ini sesuai UUD 1945 pasal 20 A ayat (5) yang memiliki hak veto dalam proses legislasi hanya DPR.
 Kedua harus dibangun sistem parlementer dua kamar (bicameral) antara DPR dan DPD yang kekuasaannya bukan saja hamper setara tetapi juga bias saling control satu sama lain, ayang artinya terjadi chek and balances antara kedua lembaga tersebut. Dan dengan dibuat bicameral yang lebih kuat dalam konstitusi, yaitu diharapkan dapat menguatkan wewenang DPD. Argumentasinya:
(i) Gagasan awal gagasan bikameral di Indonesia adalah untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat daerah. Sebab, Indonesia memiliki kondisi geografis dengan wilayah yang sangat luas dan penduduk yang sangat beragam dari segi etnik dan latar belakang, sehingga menghaislkan kepentingan yang berbeda-beda. Untuk itulah, wewenang kamar di parlemen yang mewakili daerah harus lebih besar.
(ii) Diperkenalkannya bikameral juga karena perlunya checks and balances di dalam parlemen itu sendiri. Dengan demikian, apabila wewenang DPD masih jauh dari DPR, tujuan untuk menghasilkan checks and balances ini tidak akan tercapai.
Ketiga, apabila dilakukan amandemen kebali terhadap UUD 1945 maka, Pasal mengenai DPD sekurang-kurangnya mengatur bahwa:
(i)     DPD juga mempunyai wewenang membahas dan ikut memutuskan mengenai seluruh RUU yang dibahas di DPR.
(ii)   Namun wewenang untuk mengajukan RUU, hanya terbatas pada RUU bidang tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah.
(iii) Harus diatur ketentuan yang lebih jelas untuk prosedur pembahasan RUU antara DPR dan DPD.
DAFTAR PUSTAKA
Andrew Lijpart, Democraties Pattern of Majoritarian and Consencus Government in Twenty One Centuries. (New Haven and London: Yale University Press, 1984) hal 211 dalam Reni Dwi Purnomowati, Implementasi Bagir Manan. 2001. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta : Dirjen Dikti Dep Dik Nas.
Bagir Marian. 2003. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 baru. Yogyakarta : FH U I I Press.
Bivitri Susanti dkk, Semua Harus Terwakili: Studi Mengenai Reposisi MPR, DPR, dan Lembaga Kepresidenan, (Jakarta: PSHK, 2000)
Hadi Setia Tunggal. 2000. Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta : Harvarindo.
Jimly Asshiddiqie. 2004. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta: UII PRESS.
Maria Farida Indrati Soeprato. 1998. llmu Perundang-Undangan. Yogyakarta : Kanisius.
Munir Fuadi. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat). Bandung: PT. Rineka Aditama. hal 124
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Riri Nazriyah. 2007. MPR RI, Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek Masa Depan. Yogyakarta: UII PRESS.
Soehino. 1980. Perkembangan Pemerintahan Di Daerah. Yogyakarta : Liberty.
Soehino. 1981. Hukum Tata Negara (Tehnik Perundang-Undangan). Yogyakarta : Liberty.
Soekanto, Soerjono. 1985. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sri Sumantri. 1986. Tentang lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945. Bandung : Alumni.
S. Toto Pandoyo. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Lembaga­-Lembaga Negara Dan Pemerintah Pusat.
Persandingan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jendral MPR RI. Jakarta. 2002
Disertasi Saldi Isra. 2000 Pergeseran Fungsi Legislasi Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. UGM. Yogyakarta.
http://google.com./Dilema%20DPD%20dan%20Restrukturisasi%20Sistem%20Perwakilan.htm. Oleh Syamsuddin Haris:Dilema DPD dan Restrukturisasi Sistem Perwakilan
http://sopopatarma.wordpress.com. Oleh Janparta Simamora. Problemantika Fungsi Legislasi DPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar